Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Tiri

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berumur 32 tahun warga asal Sulawesi Barat ditangkap oleh tim Opsnal Macan Resta dan Unit PPA Polresta Banjarmasin akibat diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tirinya sendiri, di sebuah hotel di Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi di Ersha Hotel, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Diketahui, pelaku menginap di hotel tersebut bersama korban sejak Jumat (21/2/2025). Lalu pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 13.00 wita pelaku sempat keluar dari kamar hotel. 

Tidak lama setelah itu, korban menggunakan kesempatan untuk keluar dan bersembunyi di kamar kosong nomor 302 di lantai tiga. Dalam kondisi ketakutan, korban meminta bantuan kepada pihak hotel.

"Saat itu karyawan Hotel menemukan korban berada di lantai 3 kamar nomor 302 dalam keadaan ketakutan dan meminta tolong untuk diselamatkan," beber Kasatreskrim. Kamis (27/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen hotel segera menghubungi UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Rabu (26/2/2025) korban yang didampingi oleh petugas UPTD PPA resmi melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Macan Resta bersama Unit PPA Polresta Banjarmasin segera bergerak. Pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 11.00 wita, pelaku berhasil ditangkap di Ersha Hotel tanpa perlawanan.

"Kami menangkap pelaku di lokasi kejadian dan langsung membawa ke Mako Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Eru Alsepa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar pembayaran hotel, satu lembar sprei putih, dan satu lembar selimut merah.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya