Setelah Satu Bulan Buron, Penganiaya Kekasih di Tempat Karaoke Berhasil Ditangkap

hallobanua.com, BANJARMASIN - Tim Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya di sebuah tempat karaoke di Banjarmasin. 

Diketahui pelaku yang sempat buron selama lebih dari satu bulan akhirnya diringkus pada Senin (24/2/2025) malam di sebuah rumah di Kabupaten Barito Kuala.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim AKP Eru Alsepa membenarkan adanya penangkapan tersebut. 
"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," ucap AKP Eru Alsepa, Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (20/1/2025) lalu sekitar pukul 20.12 wita. Saat itu korban Delli Lidiani (34), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Banjar bertemu dengan pelaku Andhika Gayu Sunaryo (34) asal tanah Bumbu di tempat karaoke Color Box, Jalan Brigjen Hasan Basri, Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat itu pelaku mengundang korban untuk bertemu. Namun, ternyata korban malah datang dengan membawa seorang teman perempuan. 

Keberadaan teman korban itu ternyata membuat pelaku marah karena ia tidak ingin membayar biaya karaoke untuk orang lain. Cekcok pun terjadi di lokasi.

"Pelaku kemudian emosi dan langsung memukul korban dengan tangan kosong," ungkapnya.

Setelah kejadian, korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banjarmasin. Bukti-bukti yang dikantongi polisi antara lain rekaman CCTV di tempat kejadian, satu potong celana pendek hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Menanggapi hal tersebut, personel Satreskrim Polresta Banjarmasin bergerak untuk menangkap pelaku. Hingga lebih dari sebulan setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.

Pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, tim Ops Macan Resta Banjarmasin menangkap pelaku di sebuah rumah di Komplek Griya Anisa, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

"Setelah kami lakukan pencarian, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sesuai pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya