hallobanua.com, BANJARMASIN - Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, hasilnya ditemukan praktik curang dalam penjualan MinyaKita di Banjarmasin.
Pihaknya, mengungkap bahwa sebagian besar sampel minyak goreng bersubsidi ini tidak memenuhi standar takaran.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh dari pengecekan sampel di dua toko distributor.
"Di Jalan Cemara ada 450 produk dalam bentuk kemasan bantal kita ambil sampel 50 batas normal. Sedangkan di Jalan Perumnas ada sekitar 3.120 produk dalam botol diambil 80 sampel. Cuma 1 toko yang sesuai batas normal," ungkapnya Kamis, (13/03/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius. Sebanyak 11 sampel diantaranya melanggar ketentuan kategori T-1 yaitu minus 15 - 29,9 milimeter.
Kemudian 67 sampel sisanya, masuk dalam kategori T-2 yaitu minus di atas 3 milimeter.
"Itu artinya, hampir semua sampel produk menyalahi ketentuan, dan semua produk di toko itu tidak bisa diedarkan untuk dijual," tegas Tezar.
Menyikapi temuan ini, Disperdagin mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi. Begitu juga dengan Kemendag melalui BSML (Balai Standardisasi Metrologi Legal) Regional III Kalimantan untuk tindaklanjutnya. Pemerintah daerah hanya berwenang melakukan monitoring di lapangan saja," jelasnya.
Selain masalah takaran, Disperdagin juga menyoroti adanya penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Jadi terkadang sesama distributor itu saling jual beli. Makanya harganya ada yang berbeda. Jika distributor kedua membeli di distributor pertama tentu harganya tetap sesuai HET. Sedangkan jika belinya di distributor kedua juga, otomatis tidak bisa jual sesuai HET, tapi lebih tinggi sesuai harga modalnya," pungkas Tezar
Temuan Disperdagin ini sejalan dengan temuan Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya mengungkap adanya pelanggaran serupa di tiga perusahaan produsen MinyaKita.
MinyaKita, yang seharusnya berisi 1 liter, ditemukan hanya memiliki volume 750-800 mililiter. Produk yang diproduksi oleh PT AEGA, Koperasi KTN, dan PT TI ini juga dijual dengan harga yang lebih tinggi dari yang tertera di kemasan, yaitu Rp18.000 per liter, padahal seharusnya Rp15.700 per liter.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm