hallobanua.com, BANJARMASIN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin untuk meninjau langsung pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Kunjungan ini diawali dengan peninjauan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih dan dilanjutkan ke Pasar Pandu.
Menteri LH RI tibanya di TPA Basirih, bersama rombongan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda. Serta juga Bupati Barito Kuala (Batola) Bahrul Ilmi, dan jajaran DLH Kalsel dan DLH Banjarmasin untuk melaksanakan rapat tertutup.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri LH meminta Wali Kota Banjamasin dan Pemerintah Kabupaten Batola untuk bekerjasama menyelesaikan permasalahan sampah di kedua wilayah tersebut.
"Metode dan strategi sudah harus disusun untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Banjarmasin dan Batola," katanya.
"Sekali lagi sampah itu adalah tanggung jawab bukan berkah bersama. Jadi Kita harus terus berupaya untuk mengurangi produksi sampah, meningkatkan daur ulang, dan mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan," ujar Hanif lagi.
Dirinya pun berharap, kedua pimpinan tersebut untuk mencoba melakukan strategi paling murah dilakukan. Seperti pilah dan pengurangan sampah, serta meminta seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam pemilahan sampah.
"Masyarakat juga aktif, karena ini rantai kan, jadi harus semua bergerak," pintanya.
Disisi lain, Menteri LH juga meminta baik kampus, pasar, perumahan, hotel dan restoran wajib untuk menangani sampahnya sendiri.
"Kalau itu bisa ditangani, mungkin hampir 15 persen sampah di Banjarmasin terselesaikan," tuturnya.
Disisi lain, Hanif mengaku saat ini masih melakukan evaluasi terhadap status TPA Basirih.
"Jadi saya minta evaluasi. Kalau memang ada sel yang bisa digunakan, kita bisa pertimbangkan untuk digunakan. Dengan catatan open dumpingnya harus dihentikan, dan yang boleh masuk sel hanya residu," tuturnya.
"Namun jangan bersenang hati. Kalau kajiannya tidak sesuai kita tutup lagi, karena kita ingin kerusakan lingkungannya tidak parah," pungkasnya.
Hanif pun meminta semua kepala daerah yang wilayahnya termasuk dalam kondisi persampahan yang buruk, memberikan 2 rekomendasi untuk ditindak lanjuti.
Surat pertama yakni meminta pemerintah setempat untuk memberhentikan aktifitas di TPA Open Dumping dan kedua yakni meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukan tata kelola persampahan.
"Jadi tidak hanya di Banjarmasin saja, tapi se Indonesia. Jadi suratnya berbentuk Keputusan Menteri, keduanya berkonsekuensi hukum. Jadi kami pantau semuanya karena harapan Pak Presiden masalah persampahan ini benar-benar tuntas," tutup Hanif.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm