hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan 10 pedagang pentol di Pasar Sentra Antasari pada Senin (17/3/2025).
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut kedapatan melayani pembeli yang makan dan minum di tempat pada siang hari selama bulan Ramadan.
"Kita dapati sedang makan di tempat. Ada paman pentol dan jualan minuman gerobak," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banjarmasin, Hendra, di kantornya.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pedagang selama bulan Ramadan.
Sebagai tindak lanjut, petugas menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pedagang yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kita coba menindaklanjuti laporan masyarakat di lokasi itu banyak paman pentol yang melayani. Mereka didata dan KTP nya disita untuk selanjutnya mengikuti sidang yang akan kita jadwalkan," jelas Hendra.
Hendra menambahkan bahwa Satpol PP telah melakukan sidang Tipiring terhadap lima pelaku usaha yang melanggar aturan serupa.
Para pelaku usaha tersebut dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi, dengan denda tertinggi saat ini mencapai Rp2 juta.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm