hallobanua.com, BANJARMASIN -
Menyikapi kondisi darurat sampah, Wali Kota Banjarmasin kembali mengeluarkan instruksi tegas terkait pengelolaan sampah dari sumbernya, berlandaskan Perda yang ada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan bahwa instruksi ini menekankan tata cara pembuangan, pemilahan, dan waktu pembuangan sampah.
"Sebenarnya ini bukan hal baru, tapi pak Wali ingin menegaskan apa yang sudah kita lakukan sebelumnya," kata Ikhsan kepada awak media, Rabu (09/04/2025).
Ancaman sanksi pun ditegaskan bagi pelanggar aturan pengelolaan dan pembuangan sampah.
"Saat ini memang tidak kita berlakukan sanksi. Tapi sewaktu-waktu bisa kita berlakukan. Baik itu Tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau denda," tekan Ikhsan.
Perhatian khusus juga diberikan pada pengelolaan sampah medis. Ikhsan menegaskan bahwa pembuangan limbah medis sembarangan dapat dipidanakan.
"Ini jadi perhatian, apalagi ada temuan kemarin maka ini harus telusuri karena terkadang ada yang membuang mandiri atau menggunakan paman gerobak. Tapi pasti kami telusuri karena pasti ada jejak tertinggal dan bisa tindaklanjuti," jelasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm