hallobanua.com, BANJARMASIN - Aktivitas pembangunan gedung yang sedang berlangsung di bekas Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Mahkamah Agung di Jalan Hasan Basri, kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara rupanya juga menjadi atensi Pemko Banjarmasin.
Benar saja, tanah urukkan dari lokasi proyek milik Mahkamah Agung RI itu berceceran dan mengotori jalan, sempat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan debu bertebaran.
Menyikapi itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Febry Ghara Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat.
Salah satu keluhan utama adalah kemacetan akibat antrian truk dan tanah yang tercecer di jalan.
"Jadi sesuai arahan Pak Walikota, kami bersama tim langsung turun ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada pihak kontraktor," ujar Febry, Selasa (29/04/2025).
"Kami menekankan pentingnya menjaga kebersihan ban kendaraan proyek agar tidak mengotori jalan, karena ini menyangkut keselamatan pengguna jalan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Dishub bersama sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan pihak kecamatan, telah melakukan aksi pembersihan pada Senin (28/04/2015) tadi malam.
"Kami pastikan angkutan yang keluar dari area proyek bersih dari tanah dan debu, agar saat hujan jalan tidak menjadi licin," ungkap Febry.
Saat ini, proses pembangunan disebut masih berada pada tahap pengerasan dan penghamparan tanah.
"Untuk aspek teknis pembangunan, seperti struktur dan desain bangunan, menjadi kewenangan Dinas PUPR dan bidang pengawasan bangunan (Wasbang)," ucapnya.
Febry juga menekankan pentingnya pemasangan rambu-rambu sementara dan lampu peringatan (warning light) di lokasi proyek, guna mengantisipasi potensi bahaya bagi pengguna jalan.
"Jika proyek ini tidak terdaftar dalam zona pengawasan kami, kami hanya bisa memberikan saran agar pembangunan dilengkapi dengan pengamanan lalu lintas yang memadai," tutupnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm