OJK Panggil Rupiah Cepat Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Pinjaman Daring


hallobanua.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan  konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar). 

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai 
keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit  Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK  telah: 
 1. Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini; 
 2. Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat; 
 3. Meminta Rupiah Cepat untuk: 
a. melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi 
dan melaporkan ke OJK; serta 
b. memberikan respons dan tanggapan  terhadap pengaduan konsumen sesuai 
ketentuan.  

OJK  juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna  menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). 

Sumber : humas OJK
ekonomi & bisnis
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya