Perda Zonasi Pemadam Kebakaran Banjarmasin: Antara Niat Menolong dan Tantangan Penertiban


hallobanua.com, BANJARMASIN - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembagian zonasi pemadam kebakaran di Banjarmasin masih menghadapi kendala di lapangan, meskipun sudah diberlakukan. 

Banyaknya insiden kebakaran yang memicu respons spontan dari para relawan dan petugas pemadam kebakaran (Damkar) di luar zona yang ditentukan menjadi tantangan utama.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Banjarmasin, Hendro tak menampik jika pihaknya sulit mengontrol situasi ini. 
Menurutnya, niat tulus untuk membantu masyarakat  yang tertimpa musibah kebakaran sering menjadi alasan para petugas dan relawan melanggar batasan zonasi yang telah ditetapkan per kecamatan.

"Niatnya mereka ingin menolong, saat di lapangan kita sulit untuk mengontrol sistem zonasi ini," kata Hendro usai Apel Kesiapsiagaan Nasional di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (24/05/2025).

Disdamkarmat Banjarmasin terus berupaya melakukan imbauan persuasif mengenai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut. 

Mengingat dinas ini tergolong baru, pendekatan yang dilakukan cenderung perlahan dan edukatif. 
"Dinas ini juga baru berdiri, makanya kami pelan-pelan menjelaskan kepada mereka mengenai Perda ini," tambahnya.

Harapan besar diletakkan pada pemahaman dan kesadaran seluruh relawan serta petugas kebakaran di Kota Banjarmasin. 

Hendro berharap seiring waktu, penegakan Perda ini dapat benar-benar diterapkan, demi terciptanya ketertiban dan efektivitas dalam penanganan kebakaran di masa mendatang.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya