hallobanua.com, BANJARMASIN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program 100 hari kerja Walikota Banjarmasin.
Salah satu fokus utama dalam program tersebut adalah penertiban parkir liar yang dinilai semakin meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam keterangannya di Balai Kota Banjarmasin pada Jumat (16/5/2025), Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berkomitmen untuk segera merealisasikan janji-janji kampanye Wali Kota, yang salah satunya tertuang dalam program 100 hari kerja.
"Parkir liar ini memang strategi pertama. Itu apabila memang diperlukan itu legalisasi, kita legalisasikan. Karena dengan legalisasi ini menambah potensi PAD," ujar Sekda di Balai Kota Jumat (16/05/2025).
"Namun apabila memang tidak memungkinkan dengan kondisi tempat atau semacamnya, kita akan tertibkan," sambung Ikhsan.
Ia merincikan, saat ini lokasi yang banyak ditemui titik parkir ialah di sepanjang Jalan A Yani.
Hal itu dijelaskan Ikhsan terjadi karena sebaran yang kecil. Misal ada satu sampai 2 buah sepeda motor, yang terparkir di depan sebuah toko.
"Jadi itu yang berpotensi jadi parkir liar," pungkas Ikhsan.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm