hallobanua.com, BANJARMASIN - Wali Kota Bajarmasin, Muhammad Yamin HR resmi menandatangani dan merubah Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin terkait perubahan tarif parkir mulai Jumat (30/05/2025)
Di akun Instagramnya @m_yamin_hr, dirinya mengatakan jika langkah ini merupakan bagian dari komitmennya untuk meringankan beban masyarakat.
"Pada hari Jumat penuh berkah ini, ulun (saya) merubah perwali terkait perubahan tarif parkir Rp3000 menjadi 2000," katanya.
Yamin pun berharap, perubahan tarif parkir ini dapat meringankan dan memudahkan masyarakat Kota Seribu Sungai.
"Dan juga mudah-mudahan ini menjadi keberkahan kita semua," pungkas Yamin.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo pun mengaku jika, penurunan tarif parkir ini akan disosialisasikan kepada masyarakat Banjarmasin.
"Pak wali sudah tanda tangan untuk penurunan tarif parkir kendaraan roda 2 hari ini, nanti kita sosialisasikan," katanya ditemui di Halte Integrasi Banjarmasin.
Ia pun menargetkan jika penerapan tarif parkir menjadi Rp2000 akan mulai berlaku bulan Juni ini.
"SK baru hari ini tanda tangan, jadi kita sosialisasikan dulu," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm