Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

           Foto ilustrasi

hallobanua.com, BANJARMASIN – Seorang ayah di Banjarmasin, berinisial M (47), telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual berulang terhadap putri kandungnya yang berusia 12 tahun. 

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut.

Rangkaian peristiwa tragis ini dimulai pada Kamis, 3 April 2025, ketika korban bermalam di kontrakan ayah kandungnya atas izin sang ibu.

Ibu korban, yang tidak menyadari  bahaya jika memberikan izin tersebut. Namun, setibanya di sana, saat korban sedang asyik bermain gawai, pelaku diduga memulai aksi bejatnya.

"Korban saat itu ketakutan dan tak berani melawan, apalagi pelaku sering membentak," jelas Ipda Partogi Hutahean dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengutip keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa pada Kamis (19/06/2025) kemarin.

Perbuatan keji ini tidak berhenti di satu kali. M dilaporkan kembali merudapaksa korban pada tanggal 4, 5, dan 7 April 2025. 

Ketika diinterogasi, pelaku memberikan alasan yang mengejutkan atas perbuatannya, yaitu karena ia kesal melihat putrinya sering bergaul dengan teman laki-laki.

"Kata pelaku dari pada korban salah pergaulan mending berhubungan badan dengan ayah sendiri," ujar Partogi.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ibu korban dan berhasil mengamankan M pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu, setelah pelaku sempat kabur selama dua bulan.

"Saat ditangkap yang bersangkutan tak ada perlawanan," tuturnya.

Diketahui, orang tua korban telah bercerai dan korban tinggal bersama ibunya. M kini ditahan di Mako Polresta Banjarmasin dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya