Dishub Banjarmasin Jelaskan Perbedaan Tarif Parkir Retribusi dan Pajak,dan Berjanji Awasi Jukir 'Nakal'


hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara tarif parkir retribusi dan pajak. 

Hal ini disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perbedaan tarif yang diterapkan di lapangan.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 hanya berlaku untuk retribusi parkir yang berada di bawah naungan Dishub.

"Sedangkan pajak parkir pemberlakuan tarif itu dibebaskan kepada pengelola parkir. Jadi tarif parkir tidak mesti sama,” kata Slamet, dihubungi Kamis (12/06/2025).

Slamet mencontohkan lahan parkir di Pasar Sentra Antasari. Karena kini dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, penarikannya bukan lagi retribusi melainkan pajak parkir, sehingga tarifnya bisa berbeda.

Meski telah ada penyesuaian tarif retribusi, Slamet tidak menampik masih ada pengelola atau Juru Parkir (Jukir) retribusi yang memberlakukan tarif lama, yang kemudian banyak dikeluhkan masyarakat. 

Dishub pun sangat menyayangkannya, mengingat laporan yang masuk menyebutkan alasan jukir belum menerima surat edaran terkait tarif baru.

"Mengenai penyesuaian tarif ini sudah disampaikan bukan dari surat edaran lagi tapi pengantar Peraturan Wali Kota,” tegasnya.

Slamet menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif parkir kepada pengelola dan jukir setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) resmi ditandatangani. 

Selain itu, Dishub juga telah mengubah plang tarif parkir di seluruh lahan retribusi parkir sesuai dengan perubahan tersebut.

"Kalau juru parkir masih belum memberlakukan saya kira itu tidak betul karena kita sudah sampaikan sebelumnya," tuturnya.

Untuk mengawasi implementasi tarif baru ini, Dishub telah menerjunkan 30 personel. Mereka akan berfokus pada titik-titik yang sering dilaporkan masyarakat.

"Kalau kedapatan masih berlakukan tarif lama yang diberi peringatan dulu. Tapi kalau masih ngeyel ya izinnya bisa dicabut sesuai arahan pimpinan," tandas Slamet.

Penulia : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya