hallobanua.com BANJARMASIN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kota seribu sungai.
Kali ini, Disperdagin menggelar sosialisasi intensif mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) – Merek yang ditujukan khusus bagi para IKM di Kota Banjarmasin.
Acara yang berlangsung di Aula Rumah Kemasan Disperdagin, di Banjarmasin Utara itu, dihadiri oleh ratusan IKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga fesyen.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman IKM mengenai pentingnya mendaftarkan merek produk mereka, sekaligus memberikan panduan praktis terkait proses pendaftarannya.
"Ini juga bagian ikhtiar kita untuk memajukan atau menaik kelaskan IKM kita. Salah satunya adalah berupaya agar IKM kita memiliki merk," ujar Ikhsan.
Disisi lain, sosialisasi ini kata dia juga sebagai upaya agar IKM di Kota Seribu Sungai memahami proses untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
"Dan ini menurut saya adalah sebuah hal yang bagus. Karena dapat menjadi perlindungan tersendiri untuk IKM kita," ujarnya.
Ia pun berhadap, para IKM dapat memahami dan melakukan kelengkapan persyaratan bagaimana sebuah produk dapat didaftarkan merknya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan jika sosialisasi terkait hak kekayaan intelektual ini sangatlah penting untuk pelaku IKM.
"Karena ini juga sebagai upaya perlindungan bagi para IKM di Banjarmasin," ujar Tezar.
Dirinya mencontohkan, ada seorang pelaku IKM yang telah membangun usahanya kurang lebih 10 tahun. Namun setelahnya didaftarkan HAKI nya, ternyata brand tersebut sudah terdaftar.
"Sehingga dia pun harus mengganti brand atau merk nya. Nah itu sangat disayangkan. Makanya kita hadir untuk memberikan perlidungan, khususnya merek untuk IKM kita," bebernya.
Diketahui, di tahun 2025 ini Pemko Banjarmasin setidaknya menganggarkan 100 IKM untuk memproses kekayaan intelektualnya secara gratis.
"Bagi IKM yang tidak masuk dalam IKM yang didaftarkan secara gratis, itu bisa saja mendaftarkan usahanya dan meminta rekomensasi diaperdagin, dan ada pengurangan biaya. Yang awalnya Rp1.800.000 menjadi Rp500.000," pungkas Tezar.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm