hallobanua.com, BANJARMASIN – Implementasi kebijakan sekolah swasta gratis di Kota Banjarmasin masih menunggu instruksi dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Ryan Utama, mengaku pihaknya saat ini belum dapat mengadakan rapat khusus di tingkat daerah untuk membahas detail pelaksanaannya.
"Kalau untuk rapat resmi, sejauh ini belum ada, karena kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian atau pemerintah pusat," ujarnya Jumat (20/06/2025).
Ia menambahkan bahwa informasi yang diterima menunjukkan kebijakan ini masih dalam pembahasan di tingkat pusat.
"Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tadi, pemerintah pusat baru menggelar rapat terbatas terkait kebijakan sekolah swasta gratis,” kata Ryan.
Ryan memastikan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin akan selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional dan akan mengikuti panduan teknis yang akan ditetapkan.
Dukungan pemerintah daerah untuk sekolah swasta sebenarnya sudah berjalan melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Bahkan, beberapa sekolah swasta juga telah mendapat penempatan kepala sekolah dari kalangan ASN.
"Selama ini kita juga bantu sekolah-sekolah swasta, baik dari BOSDA maupun penempatan kepala sekolah dari ASN," paparnya.
Mengenai kemungkinan pembebasan SPP secara penuh, Ryan menyatakan bahwa hal ini memerlukan kajian mendalam dan sangat berharap adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Kekhawatiran muncul jika beban tersebut sepenuhnya ditanggung APBD.
"Kalau nanti SPP diambil alih sepenuhnya, kita juga berharap ada dukungan dari pusat. Sebab kalau hanya ditanggung oleh APBD, bisa jadi cukup membebani karena ada banyak prioritas lain yang harus dibiayai," tuturnya.
Diketahui, di Kota Banjarmasin, terdapat sekitar 26 SMP swasta, beberapa di antaranya sudah memulai inisiatif pembebasan biaya pendidikan melalui program lokal seperti “Banjarmasin Belajar”.
Ryan juga menekankan bahwa kebijakan sekolah swasta gratis ini bukan kewajiban mutlak bagi semua sekolah swasta. Sekolah yang ingin tetap beroperasi secara mandiri diizinkan untuk melakukannya, sesuai arahan dari Kementerian.
"Itu tetap menjadi pilihan bagi masing-masing sekolah swasta. Yang masih ingin mandiri juga diperkenankan," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm