hallobanua.com, BANJARMASIN, – Rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Banjarmasin belum berakhir.
Setelah kasus ayah kandung, kini muncul lagi kasus serupa yang menimpa seorang belia berusia 15 tahun di Banjarmasin Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, S (55).
Kanit PPA Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahean menjelaskan, kasus ini bermula sejak korban masih sangat belia, tepatnya berusia 8 tahun, ketika ia dan ibunya serta terduga pelaku masih tinggal di Pulau Jawa.
"Saat masih disana (Jawa) terduga mulai menggerayangi korban yang masih berusia delapan tahun, lalu mereka sekeluarga pindah ke Kalsel tepatnya ke Kabupaten Barito Kuala," ungkapnya pada Jumat (20/06/2025).
Setelah keluarga tersebut berpindah ke Kabupaten Barito Kuala, perlakuan bejat itu terus berlanjut dan telah terjadi selama total delapan tahun.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada temannya.
Teman korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT di tempat tinggal korban.
"RT bersama ibu korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Banjarmasin dan meminta untuk segera mengamankan pelaku," kata Partogi.
Menurut keterangan polisi, persetubuhan terakhir kali dilaporkan terjadi pada 28 Mei dan berlanjut ke 29 Mei 2025.
Partogi juga mengungkapkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada korban.
"Terduga sudah kita amankan. Ancaman itu berupa janji S untuk menceraikan ibu korban jika kasus ini sampai dilaporkan," pungkasnya.
Pelaku S saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan terancam dijerat Pasal 81 Undang Undang RI NOMOR 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm