Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tala menandatangani Nota Kesepakatan tentang
Perubahan Kerangka Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna
DPRD Tala yang berlangsung di Gedung DPRD, sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (16/06/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto
menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tala, khususnya
Badan Anggaran atas komitmen dan keseriusannya dalam membahas rancangan
perubahan KUA-PPAS.
“Nota Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemkab untuk
menyusun Rancangan Perda Perubahan APBD 2025, yang selanjutnya akan dibahas
bersama DPRD,” ujarnya.
Ia menekankan, pentingnya percepatan dalam seluruh tahapan
penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) beserta dokumen pelaksanaannya,
agar program serta kegiatan yang sudah dianggarkan dapat dilaksanakan secara
tepat waktu dan tepat sasaran.
“Saya meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) menyusun perubahan RKA dengan cermat dan mematuhi jadwal pembahasan dengan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun DPRD,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, ia berharap agar seluruh proses
penyusunan APBD Perubahan dilandasi semangat sinergi dan koordinasi antara
Pemda dan DPRD, demi menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas dan
berdampak nyata bagi masyarakat.
“Sinergi dan koordinasi diharapkan dapat menghasilkan APBD
perubahan yang berkualitas dan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,”
tuturnya.
Ia menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas,
melainkan langkah strategis dalam menyiapkan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang
responsif terhadap kebutuhan daerah dan mampu menjawab tantangan pembangunan
secara lebih terarah dan terencana.
Sumber : Pokok Banua