hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sedang mempertimbangkan dengan matang pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengungkapkan bahwa ada sejumlah faktor yang membuat kehadiran ASN di kantor masih dianggap krusial.
"Harus kita perhatikan. Apakah mungkin bisa dilaksanakan di rumah atau tetap harus ke kantor. Ini yang harus kita tata dan atur, seperti apa teknisnya masih kita tunggu," kata Yamin di Kantor BPKPAD Banjarmasin, Senin (23/06/2025).
Yamin menambahkan bahwa inisiatif kajian WFA ini sejalan dengan perkembangan zaman menuju era digitalisasi.
Ia menyoroti bagaimana Pemko Banjarmasin sendiri telah banyak mengadopsi sistem pelayanan berbasis daring atau aplikasi.
Namun, kendala utama yang menjadi pertimbangan adalah tingkat pemahaman teknologi di kalangan masyarakat yang belum merata.
Hal ini menuntut ketersediaan petugas di kantor atau loket pelayanan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.
"Kadang-kadang ada orang belum paham dan mengerti hingga harus datang ke kantor atau ke loket dan mereka diberi pemahaman disana," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFA ini didasari oleh PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif, memungkinkan ASN bekerja dari lokasi mana pun sesuai kebutuhan.
Meskipun demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti perlunya sistem pengawasan yang maksimal dalam implementasi WFA.
Kemendagri menilai bahwa tanpa ukuran, asesmen, dan pengawasan yang jelas, akan sulit untuk mengukur output atau hasil dari kebijakan WFA ASN.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm