hallobanua.com, BANJARMASIN - Mulai 1 Juli 2025, warga Banjarmasin tak perlu lagi bolak-balik mengurus izin. Semua layanan perizinan dan non-perizinan Pemerintah Kota Banjarmasin resmi dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani, menegaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya Pemko dalam memberikan pelayanan yang lebih praktis dan nyaman.
"Mulai awal Juli, kami tidak lagi menerima layanan di kantor DPMPTSP. Semua pelayanan akan terpusat di Mall Pelayanan Publik," ujarnya pada Jumat (27/06/2025).
Pemusatan layanan ini juga dipicu oleh adanya pegawai DPMPTSP yang lulus PPPK dan harus pindah instansi.
"Karena banyak pegawai kami yang lulus PPPK dan harus ditempatkan di instansi baru, maka kami mengambil langkah pemusatan pelayanan di MPP agar operasional tetap berjalan maksimal," jelas Ari.
MPP sendiri berlokasi strategis di pusat kota, menawarkan layanan lengkap mulai dari izin usaha, IMB, hingga administrasi kependudukan, semuanya dalam satu gedung. Sebelumnya, sistem pelayanan terbagi berdasarkan wilayah, namun warga dari seluruh penjuru kota tetap memadati kantor DPMPTSP.
"Supaya lebih efektif dan masyarakat tidak bingung, mulai sekarang kami fokuskan semua pelayanan ke MPP. Letaknya strategis di pusat kota," pungkas Ari Yani.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm