hallobanua.com, BANJARMASIN - Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, kenyataan di lapangan masih ditemui juru parkir menerapkan tarif lama.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa penerapan aturan dan pengawasan, serta sosialisasi yang dilakukan, masih terbilang lemah.
Salah seorang warga tak mau disebutkan namanya mengaku masih membayar parkir sebesar Rp3000 di kafe kawasan Jl. Mawar, Banjarmasin Tengah.
"Habis santai sambil kerja di kafe itu, pas pulang bayar Rp2000, tukang parkirnya tidak mau. Dia bilang harus Rp3000," ujarnya kepada hallobanua.com, Rabu (11/05/2025).
Ia menuturkan, alasan jukir tersebut masih menerapkan tarif parkir lama, karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang diterapkan.
"Kata tukang parkirnya, perdanya belum ada, jadi tidak berlaku. Parkir tetap Rp3000," jelas warga Banjarmasin Selatan itu.
Perempuan umur 30 an tahun itu pun menilai, jika penerapan dan sosialisasi terkait penurunan tarif parkir kepada pengelola parkir, masih tidak maksimal.
"Semoga ada sidak nanti dari Pak Wali atau Bu Wakil Walikota terkait penerapan retribusi parkir ini," harapnya.
Menyikapi masih banyaknya jukir yang menerapkan tarif parkir lama ini, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda mengaku akan melakukan rapat bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, hari ini.
"Insyallah hari ini sudah dijadwalkan rapat dengan Dishub. Saya akan tanya sejauh mana saat ini sosialisasinya," ujar Ananda kepada hallobanua.com.
Padahal kata dia, sebelum Peraturan Walikota (Perwali) ditandatangani pihaknya telah meminta Dishub untuk mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut.
"Karena kita sudah ada ancang-ancang untuk menurunkan tarif parkir itu. Makanya kita akan tanya Kadishub dan jajarannya," tegasnya.
Ananda pun mengaku jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke beberapa lokasi yang jukirnya dinilai masih membandel.
"Tapi sebelum dengan cara represif harus dengan persuasif dulu. Perwalinya kan sudah ditandatangani. Oleh karena itu kita rapat dan berikan waktu Dishub sosialisasi secara maksimal. Apabila banyak masih melanggar kita akan tindak tegas sesuai arahan Pak Wali," pungkas Ananda.
Diketahui sebelumnya, keputusan penurunan tarif parkir kendaraan roda dua ini mulai berlaku efektif sejak 30 Mei 2025, setelah Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengajukan permohonan penurunan tarif kepada DPRD Banjarmasin.
Kebijakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap kenaikan tarif parkir yang diberlakukan sejak 1 April 2024.
Namun, beberapa hari setelah penetapan tarif baru, keluhan masyarakat masih terus bermunculan. Banyak pengendara yang melaporkan bahwa mereka tetap ditarik biaya parkir sebesar Rp3.000 oleh jukir di berbagai titik di Banjarmasin.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm