hallobanua.com, BANJARMASIN - Pasca-penemuan anak buaya di Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, pada Jumat (04/07/2025) malam tadi, drh. Annang Dwijatmiko S dari Animal Rescue Banjarmasin kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan temuan satwa liar, khususnya buaya.
Annang mengingatkan bahwa buaya adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, pemeliharaannya tidak bisa sembarangan.
"Sebenarnya buaya itu dilindungi dan harus berizin, dan lokasi pemeliharaannya harus luas, itu harus ada izin dan syarat-syaratnya, tak boleh sembarangan orang memelihara," jelas Annang dihubungi hallobanua.com, Sabtu (05/07/2025).
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus memantau perkembangan kasus penemuan anak buaya yang diduga kuat berasal dari perdagangan ilegal tersebut.
Koordinasi aktif terus dilakukan dengan berbagai lembaga konservasi dan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.
"Sementara malam tadi anakan buaya masih diamankan oleh Tim Polairud. Tapi hari ini kami belum dapat update info. Untuk info selanjutnya bisa kami kabari lagi," ungkap Annang.
Penemuan ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan bahaya memelihara satwa liar tanpa izin dan pengetahuan yang cukup, serta pentingnya melaporkan setiap temuan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm