hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan dan merusak estetika kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah titik reklame bermasalah dan memberikan ultimatum kepada para vendor.
Ikhsan menjelaskan, empat titik reklame jenis bando yang memakan median jalan harus segera ditertibkan.
"Hari ini kami menyampaikan hasil rapat bersama vendor reklame. Ada empat titik reklame jenis bando yang memakan median jalan yang harus segera ditertibkan. Kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh penyedia,” tegas Ikhsan usai rapat bersama unsur terkait, Senin (07/07/2025).
Empat titik tersebut berlokasi di kawasan Grand Mentari, dua di Jalan Hasan Basri, dan dua tambahan di Jalan S. Parman.
Menurut Ikhsan, reklame-reklame ini tidak hanya melanggar konstruksi teknis, tetapi juga sudah bermasalah sejak lama.
"Beberapa di antaranya bahkan sudah masuk dalam daftar pembinaan sejak tahun 2018, namun tak kunjung ditertibkan. Ini bergerak lambat. Karena itu, kita dorong langkah konkret," jelasnya.
"Para penyedia sudah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri,” sambung Ikhsan.
Pemko Banjarmasin telah menetapkan batas waktu bagi vendor untuk melakukan pembongkaran. Jika tenggat waktu terlampaui tanpa ada tindakan, pemerintah akan mengambil alih penertiban.
Selain reklame lama, Sekda juga menyoroti 18 reklame baru yang sedang dalam proses pengajuan izin.
Sebagian besar dari reklame baru ini tidak memenuhi syarat konstruksi maupun tata letak.
"Bagi 18 reklame itu, kami sampaikan secara langsung: silakan lengkapi sesuai standar. Kalau tidak bisa dipenuhi, maka kami tidak akan meneruskan prosesnya. Bahkan kalau sudah berdiri dan tidak sesuai, kami tertibkan," imbuh Ikhsan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin untuk menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan estetik.
Penataan reklame juga penting untuk menjaga keselamatan publik dan memastikan penyelenggaraan iklan di ruang terbuka sesuai regulasi.
"Kita ingin semua reklame tertib dan sesuai aturan, karena ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, justru kita ingin semua berjalan profesional dan taat aturan,” pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm