OJK dan BAPPEBTI Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

hallobanua.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas 
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan  dan pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita 
Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset  keuangan digital, termasuk aset kripto.  

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma  Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset  Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, bertempat di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025). 

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain 
menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk  terhadap derivatif aset kripto. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah 
ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta  bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti. 

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan. 

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap 
memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. 

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta 
pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. 

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta. 

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK. 

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai 
dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya. 

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku 
industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK. 

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital. 

sumber : humas OJK
ekonomi & bisnis
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya