hallobanua.com, BANJARMASIN – Proses pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini di Kota Banjarmasin kembali memicu keluhan dari sejumlah orang tua.
Sorotan utama tertuju pada sistem zonasi yang didasarkan pada jarak domisili ke sekolah, yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip keadilan.
Beberapa orang tua mengungkapkan kebingungan mereka lantaran lokasi rumah yang sangat dekat dengan sekolah pilihan tidak menjamin anak mereka lolos seleksi.
Ironisnya, mereka mendapati ada calon siswa yang berdomisili lebih jauh justru diterima.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, menegaskan bahwa sistem PPDB telah beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau terkait jarak domisili, bisa dicek langsung di sistem. Tarikan garis itu akurat karena sudah kami koordinasikan dengan operator sekolah masing-masing. Prinsip ketepatan jarak kami utamakan," jelas Ryan pada Selasa (30/06/2025).
Ryan mengakui adanya kasus kesalahan dalam peletakan titik koordinat saat pendaftaran daring.
Namun, ia memastikan bahwa pihak sekolah telah menyediakan petugas khusus untuk membantu proses pendaftaran.
"Pendaftaran tetap lewat online, tapi kami bantu pandu kalau ada kesulitan. Banyak kasus salah koordinat, sehingga berpengaruh pada hasil zonasi," tambahnya.
Terkait dugaan adanya "jatah khusus" bagi kalangan tertentu, Ryan membantah keras.
"Tidak ada jatah untuk pejabat atau siapa pun. Semua jalur punya syarat masing-masing, jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan lainnya," tegasnya.
Disdik juga menyediakan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan selama proses PPDB.
"Kami juga menyediakan posko pengaduan, baik di sekolah maupun di Dinas Pendidikan," tuturnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan posko tersebut jika menemukan ketidaksesuaian.
"Silakan adukan kalau ada dugaan ketidaksesuaian. Nanti akan kami telusuri satu per satu," ujarnya.
Terakhir, Ryan menegaskan bahwa tidak ada siswa yang dapat diterima melebihi kuota yang telah ditetapkan.
"Kalau kuotanya 100, maka hanya 100 yang bisa diterima. Kalau lebih, siswa itu tidak akan tercatat di sistem Dapodik, tidak dapat nomor induk, tidak bisa buat rapor, dan tidak bisa mendapatkan ijazah," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm