Tidak Asal Angkat, Pelantikan Anak Gubernur Jadi Komisaris Bank Kalsel Sudah Sesuai Aturan dan Pengawasan Ketat dari OJK


hallobanua.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel menegaskan  jika proses pengangkatan seluruh calon Dewan Komisaris Bank Kalsel, dipastikan telah melalui mekanisme dan tata cara perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari penetapan calon Dewan Komisaris oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 13 Maret 2025.

Berbagai tahapan wajib diikuti oleh para calon, seperti seleksi administratif, tes kesehatan serta ujian sertifikasi perbankan yaitu Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Selanjutnya seluruh calon Dewan Komisaris mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit & proper test) yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai lembaga 
independen yang bertujuan untuk memastikan bahwa para calon Dewan Komisaris memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi standar integritas serta kompetensi yang telah ditetapkan 
OJK. 

Setelah seluruh tahapan dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, pengangkatan resmi dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: SR-242/PB.02/2025 dan Akta 
Penetapan Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025. 

Susunan Dewan Komisaris Bank Kalsel yang menjabat untuk periode 2025–2030 adalah sebagai berikut: 

1. Subhan Nor Yaumil – Komisaris Utama Non-Independen 
2. Riza Aulia – Komisaris Independen 
3. Hj. Karmila Muhidin – Komisaris Non-Independen 
4. Widya Ais Sahla – Komisaris Independen 

Dengan demikian, Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam sebuah seremoni pelantikan yang berlangsung di Auditorium Idham Khalid, Banjarbaru, pada 14 Juli 2025 lalu.

Prosesi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dan dihadiri oleh Forkopimda, para kepala daerah, serta perwakilan Otoritas Jasa 
Keuangan (OJK), Bank Indonesia, DPRD, dan mitra strategis lainnya. 

Pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 13 Maret 2025 lalu. 

“Pengukuhan jajaran Dewan Komisaris ini menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan dalam memperkuat struktur pengawasan dan memastikan keberlanjutan tata kelola Perusahaan 
yang baik. Bank Kalsel senantiasa menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sebagai landasan utama dalam menjalankan seluruh proses bisnis dan pengambilan keputusan,” ujar Firmansyah, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel. 

Tim liputan
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya