hallobanua.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengapresiasi langkah cepat dan tegas Satlantas Polresta Banjarmasin yang menindak 79 pelanggaran lalu lintas dalam razia gabungan pada Sabtu (19/7/2025) dini hari di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 3 hingga Km 6.
Wali Kota menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aksi balapan liar dan penggunaan kendaraan tidak sesuai standar.
"Kami sangat mengapresiasi jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin bersama seluruh unsur gabungan. Ini langkah nyata dalam menjawab keresahan warga dan menciptakan ketertiban di jalan," ujar H. Muhammad Yamin HR. Minggu, (20/7/2025).
Yamin mengingatkan bahwa balapan liar ini tidak hanya membahayakan nyawa pelaku, tetapi juga sangat meresahkan pengguna jalan lain yang melintas.
Oleh karena itu, dirinya meminta Polresta Banjarmasin untuk terus bersikap tegas dalam menindak setiap pelanggaran, terutama yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
"Kami harap para generasi muda, semakin sadar bahwa keselamatan lebih penting, dari pada sekadar uji nyali di aspal. Jangan sampai merenggut nyawa sendiri, atau nyawa orang lain," tandasnya.
Wali Kota Yamin juga menyoroti temuan banyaknya pelanggar yang masih di bawah umur dan bahkan satu di antaranya diketahui mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak, khususnya di malam hari. Peran keluarga sangat penting dalam menjaga keselamatan anak-anak di jalan raya," ujarnya.
Wali Kota mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan.
"Mari bersama kita ciptakan Banjarmasin yang aman, tertib, dan nyaman. Gunakan kendaraan sesuai aturan, patuhi rambu, dan hormati pengguna jalan lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan razia itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2025 sekaligus sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balapan liar di kawasan Jalan A. Yani Km 3 hingga Km 6.
Razia itu menyasar pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan knalpot brong, kaca spion tidak sesuai standar, plat nomor yang tidak lengkap, tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk pengaman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap total 79 pelanggaran, dengan rincian 11 pelanggaran SIM, 8 STNK, 56 kendaraan roda dua, dan 4 kendaraan roda empat.
Yayan Ardi & rian
Kota bjm
Tags
Pemko Banjarmasin