hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ikut terkena imbas pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Pemotongan ini diperkirakan cukup signifikan, dengan nilai transfer yang semula sekitar Rp 1,4 triliun turun menjadi sekitar Rp 1 triliun, yang berarti ada pengurangan sekitar 28 persen.
Untuk menyiasati keterbatasan anggaran ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengaku akan menerapkan dua strategi utama, yakni efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita akan melakukan efisiensi dengan mempertimbangkan ulang belanja dan kegiatan dinas," ujar Edy di ruang kerja, Rabu (08/10/2025).
Fokus utamanya adalah memprioritaskan program dan pembangunan yang memiliki dampak langsung dan nyata bagi masyarakat.
Langkah konkret yang akan dilakukan meliputi pengurangan kegiatan non-prioritas, seperti perjalanan dinas serta penyederhanaan acara dan kegiatan seremonial agar lebih hemat.
"Penyesuaian anggaran ini penting untuk memastikan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tetap dapat diwujudkan di tahun 2026, meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas," katanya.
Selain efisiensi, Pemko akan mengoptimalkan PAD, khususnya yang bersumber dari pajak, tanpa harus menaikkan retribusi atau mencari potensi pajak baru yang memberatkan masyarakat.
Optimalisasi dilakukan dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada dan memastikan semua objek pajak ditarik secara maksimal.
Edy juga memaparkan sejumlah langkah strategis untuk menggenjot PAD. Mulai dari Pajak Restoran dan Rumah Makan.
"Karena sektor pajak makan dan minum ini memiliki potensi besar. Jadi kita akan lakukan Optimalisasi penggunaan tapping box (alat rekam transaksi) yang sudah terpasang dan menambah unitnya jika memungkinkan," tuturnya.
Kemudian yakni melakukan identifikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang diduga masih melakukan transaksi di luar sistem tapping box atau menyetor kurang dari seharusnya.
Tak hanya itu, sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) lanjut Edy juga akan ditingkatkan melalui pembenahan data objek pajak di tahun 2026.
BPKPAD Banjarmasin juga akan memaksimalkan penarikan pada sektor pajak lainnya, seperti Pajak reklame, Pajak burung walet, Pajak rumah kost dan hotel hingga Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui sistem bagi hasil atau sewa.
penulis : rian akhmad
Kota bjm