Manfaatkan Trotoar Jadi Area Usaha, Siap-Siap Kena Sanksi di 2026

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) akan menindak tegas kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan mulai Januari 2026. 

Penindakan ini didahului dengan masa sosialisasi intensif selama dua hingga tiga bulan yang akan dimulai pada awal tahun 2026.

​Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menyampaikan bahwa langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor: 551.00/262/Dishub/2025 tentang Sosialisasi Terkait Parkir dan Penggunaan Trotoar.

​Dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur Forkopimda dan instansi terkait belum lama tadi, dibahas bahwa masalah utama di lapangan adalah banyaknya kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, terutama di atas trotoar dan badan jalan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) maupun jalan nasional.

​Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan menyebabkan gangguan signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas di berbagai titik.

​Selain itu, ditemukan banyak tempat usaha, khususnya kafe dan rumah makan, yang belum memiliki fasilitas parkir memadai. 

Akibatnya, pelanggan terpaksa memarkir kendaraan di atas trotoar atau badan jalan. 

Bahkan, beberapa usaha kedapatan memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai area usaha dengan menggelar meja dan kursi di fasilitas umum tersebut.
​Kepala Dishub menegaskan dengan adanya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menyegarkan kembali pemahaman pelaku usaha dan pengguna jalan," ujar Slamet Jumat (24/10/2025).
Sementata itu, dalam rapat kemarin, pihaknya menyepakati tiga poin penting, yakni mulai dari penetapan lokasi prioritas.

"Penindakan akan difokuskan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan trotoar yang baru dibangun," jelasnya.

Masa sosialisasi dimulai sejal tahun 2025 ini dan akan difokuskan pada sosialisasi, edukasi, dan pembentukan tim teknis. 

"Penindakan baru akan dilakukan mulai Januari 2026, setelah masyarakat diberikan waktu untuk menyesuaikan diri," tuturnya.

Terakhir, Dishub bersama Satlantas Polresta, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya akan membentuk tim teknis lintas instansi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan penindakan.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya