hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin sukses menggelar Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sekber Khatib Dayan, pada Kamis (27/11/2025).
Kegiatan kolaboratif ini resmi mencatatkan 133 pasangan yang sebelumnya menikah secara siri, memberikan mereka kepastian hukum dan administrasi.
Sidang Isbat Terpadu ini merupakan komitmen lintas sektor untuk mengatasi masalah pernikahan yang tidak tercatat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan adalah kepentingan bersama.
"Ini adalah kegiatan kolaborasi antara Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Semua memiliki kepentingan. Pemerintah daerah berkepentingan terhadap kejelasan status kependudukan masyarakat, termasuk pencatatan pernikahannya," jelas Ikhsan usai kegiatan.
Pernikahan siri (tidak tercatat) menimbulkan dampak serius terhadap status hukum keluarga. Ikhsan menyoroti kerugian yang dialami anak, yang secara administrasi hanya diakui sebagai anak ibu.
"Kita mengakui perkawinan itu bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus dicatat oleh pejabat berwenang. Dengan isbat nikah ini, status hukum keluarga menjadi jelas dan terlindungi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Norhayati, menambahkan bahwa legalitas hukum ini memberikan ketenangan hidup yang merupakan bagian dari kesejahteraan.
"Kesejahteraan tidak hanya soal materil, tapi juga immateriil seperti ketenangan hidup. Ketika pasangan memiliki legalitas hukum, hak-hak perdata dan status keluarganya menjadi jelas," katanya.
Melalui proses Sidang Isbat Terpadu ini, pasangan yang sah mendapat serangkaian dokumen penting secara gratis, yang menegaskan status hukum mereka.
"Dari proses isbat nikah, setiap pasangan akan mendapatkan yaitu Penetapan Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, 4 Produk Adminduk dari Disdukcapil seperti KTP status kawin untuk suami-istri, Kartu Keluarga terbaru, dan KIA untuk anak," sambungnya Norhayati.
Dalam kegiatan ini, diketahui antusiasme masyarakat cukup tinggi. Bahkan pasangan yang usia pernikahannya sudah lebih dari 20 tahun.
Salah satu peserta, Ahmad Pradana, menyampaikan apresiasi atas kemudahan yang ditawarkan.
"Alhamdulillah, sidang isbat terpadu ini sangat membantu. Semua dokumen seperti akta dan KIA langsung diuruskan. Kami tinggal terima beres.
Semoga kegiatan ini terus berlanjut untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah," ujarnya.
Rian Ahmad & tim liputan
Kota bjm
