hallobanua.com, BANJARMASIN – Sempat tertunda, akhirnya ribuan tenaga honorer di Kota Banjarmasin angkat menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu itu akan diberikan kepada 1.600 tenaga honorer pada tanggal 17 November 2025 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD Diklat) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menyatakan bahwa para penerima SK PPPK Paruh Waktu ini adalah pegawai Non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi penerimaan PPPK, mulai dari gelombang pertama hingga seleksi tahun 2024 lalu.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa syarat penting yang harus dilengkapi oleh calon PPPK Paruh Waktu.
"Salah satunya kelengkapan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terbebas dari berbagai kasus apapun, termasuk penyalahgunaan Narkoba," ujar Totok Jumat (14/11/2025).
Totok menambahkan bahwa sebelumnya BKD telah mengusulkan sekitar 1.800 pegawai honorer.
"Di tahun ini, terealisasi sekitar 1.600 sebagai PPPK Paruh Waktu," katanya.
Penyerahan SK ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
