hallobanua.com, BANJARMASIN - Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menjadi pusat perhatian setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan penggeledahan, pada Senin (24/11/2025) kemarin.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait dugaan kasus korupsi proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan Tahun Anggaran 2023 yang menelan dana APBD senilai lebih dari Rp3,1 miliar.
Fokus penggeledahan dan pemeriksaan
yang berlangsung selama sekitar empat jam tersebut difokuskan pada upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
Kepala Disdik Banjarmasin, Ryan Utama, membeberkan, setidaknya ada empat ruangan strategis digeledah, salah satunya adalah ruangan Bidang Sekolah Dasar (SD).
"Tim penyidik membawa pulang tumpukan dokumen penting, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen-dokumen terkait lainnya yang relevan dengan proyek pengadaan tersebut," ungkap Ryan Rabu ,(26/11/2025).
Tak hanya itu, dia bilang jika sejumlah pegawai Disdik telah dipanggil dan diperiksa secara intensif untuk mendalami alur proyek.
Mereka yang terlibat dalam pemeriksaan antara lain PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada periode terkait, verifikator, serta bendahara.
Tiga Orang Staf Disdik Banjarmasin Diperiksa Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer Jaringan
Kadisdik pun mengaku, dengan adanya penggeledahan tersebut pihaknya menyatakan komitmen instansinya untuk bersikap kooperatif.
"Pada prinsipnya, kami menghormati proses pemeriksaan dan akan tetap bekerja sama serta kooperatif terhadap seluruh data yang diminta. Ada beberapa berkas seperti SPJ dan dokumen lainnya yang memang diperlukan penyidik," ujar Ryan.
Kasus ini mulai mencuat setelah jaksa menemukan adanya indikasi penyimpangan yang disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan.
Proyek senilai total lebih dari Rp3,1 miliar tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap pengadaan selama tahun 2023, dengan rincian:
• Tahap I (Februari 2023): Rp 612.360.000 (Pengadaan Langsung)
• Tahap II (Juni 2023): Rp 174.720.000 (E-Purchasing)
• Tahap III (Agustus 2023): Rp 698.880.000 (E-Purchasing)
• Tahap IV (September 2023): Rp 733.824.000 (E-Purchasing)
• Tahap V (Oktober 2023): Rp 908.544.000 (E-Purchasing).
Penyidik Kejari Banjarmasin kini fokus mendalami alur pengadaan, kualitas pekerjaan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dalam proyek yang didanai dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin tersebut.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
