Korban Pohon Tumbang di Banjarmasin Kini Bisa Klaim Asuransi untuk Biaya Pengobatan dan Ganti Rugi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Di tengah peringatan dini cuaca ekstrem dan potensi pohon tumbang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin membawa kabar baik bagi warganya. 

Program asuransi pohon tumbang kini telah resmi berlaku dan dapat diklaim oleh masyarakat yang menjadi korban insiden tersebut.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah, mengonfirmasi berlakunya program perlindungan ini. 

Asuransi tersebut dirancang untuk memberikan jaminan kepada korban insiden pohon tumbang, yang mencakup biaya pengobatan hingga ganti rugi atas kerusakan harta benda.
“Asuransi ini sudah bisa diklaim. Misalnya pada kejadian di Jalan Pramuka kemarin, korban bisa mengajukan klaim untuk pengobatan atau kerusakan," ungkap Alive pada Minggu (02/11/2025).

​Program asuransi ini menjadi langkah progresif Pemko Banjarmasin dalam memitigasi dampak kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam, khususnya saat memasuki musim penghujan. 

Tujuannya adalah memastikan warga yang terdampak tidak menanggung beban finansial sendirian.

​Meskipun asuransi telah berlaku, DLH Kota Banjarmasin tetap gencar melakukan langkah-langkah pencegahan.

Alive menyebut bahwa pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah menerima informasi dari BMKG mengenai potensi angin kencang dan badai selama masa peralihan musim.
DLH telah menyiapkan langkah antisipasi dengan pemangkasan pohon dan menurunkan tinggi pohon di berbagai titik rawan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengganti pohon-pohon tua dan lapuk yang ditanam sejak lama dengan pohon baru agar tidak menimbulkan bahaya.
"Kami minta masyarakat tetap waspada. Jangan berteduh di bawah pohon atau bangunan yang berpotensi membahayakan," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya