Mantuil Siap Jadi Sentra Industri Baru, Pemko Banjarmasin Matangkan RDTR Infrastruktur Pendukung Logistik

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menggelar agenda penting terkait penataan kota, yakni Ekspose-2 Pendampingan Legalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan Kawasan Pengembangan Ekonomi (KPE) Mantuil serta sekitarnya.
Kegiatan ini digelar dalam rangka konsultasi publik lanjutan serta ekspose laporan hasil penyusunan RDTR dan KLHS. 

Bertempat di Hotel Nasa Banjarmasin, pada Rabu (12/11/2025), kegiatan dihadiri langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Taufik Rivani yang mewakili Wali Kota Banjarmasin, Muhamad Yamin HR serta Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah dan melibatkan seluruh perwakilan SKPD, BUMD, konsultan ahli, akademisi hingga perwakilan tokoh masyarakat.

Taufik menuturkan, pertemuan ini membawa rumusan penting terkait revisi atau peninjauan kembali RDTR Kota Banjarmasin yang mesti dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan instansi untuk melakukan revisi setiap lima tahun sekali.

"Ini semua tentunya dipengaruhi berbagai faktor, termasuk penyesuaian terhadap arah kebijakan, program dan strategi di tingkat nasional maupun regional," ungkapnya.

Menurutnya, ini menjadi wadah sinkronisasi antar-SKPD dan pemangku kepentingan agar arah pembangunan kota selaras dengan visi misi kepala daerah serta kebijakan nasional.

"Sebelumnya telah dilaksanakan ekspose dan diskusi publik terhadap kesiapan tata ruang dan fokus kita hari ini ada pada RDTR nya. Ada dua RDTR yang akan kita revisi, yakni wilayah perkotaan dan kawasan industri Mantuil," jelas Taufik.

Lanjut, kata Taufik, upaya penyempurnaan dokumen perencanaan ini akan membawa angin segar bagi sinkronisasi rencana pembangunan strategis di kota Banjarmasin untuk lima tahun mendatang.

Ia menambahkan, setelah proses ekspose publik ini berakhir, tim perencana yang terdiri dari konsultan dan stakeholder terkait akan melakukan kajian lanjutan untuk memfinalisasi dokumen tersebut. 

"Sehingga outputnya ketika sudah siap, dokumen RTRW ini akan kita siapkan prosesnya menjadi Raperda, sementara RDTR akan dituangkan dalam bentuk peraturan Wali Kota (Perwali)," katanya.

Senada, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyoroti pentingnya dua dokumen RDTR tersebut sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Banjarmasin.

"RDTR perkotaan dan kawasan ekonomi Mantuil ini sangat penting untuk menjadi tolak ukur proses pembangunan berkelanjutan. Kami harap seluruh peserta bisa aktif memberikan masukan agar dokumen ini benar-benar sempurna dan aplikatif," ungkapnya.

Fokus utama pembahasan RDTR kawasan perkotaan adalah penyesuaian zonasi yang telah ada dengan kondisi aktual di lapangan. Beberapa hal yang disoroti meliputi Revisi Zona Pertanian dan Kawasan Hijau.

Ekspose ini juga membahas secara detail terkait Infrastruktur Pendukung. Penetapan rencana jaringan jalan, air bersih, dan energi untuk mendukung kegiatan industri.

Kemudian Zonasi Industri. Yakni penentuan lokasi pasti untuk kegiatan industri ringan, sedang, hingga pergudangan, dengan memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Penulis : rian akhmad & tim liputan
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya