Pansus VIII DPRD Tanah Laut Dalami Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Fokus Penguatan Layanan Publik

Hallobanua.com, Tanah Laut - Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan pada Selasa, 11 November 2025. Pertemuan ini menjadi bagian krusial dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan daerah melalui penyempurnaan regulasi yang komprehensif.

Rapat yang berlangsung di ruang DPRD Tanah Laut tersebut dihadiri anggota Pansus VIII. Pembahasan diarahkan pada penguatan sistem pelayanan kesehatan, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta peningkatan akses dan kualitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Anggota Pansus VIII menelaah berbagai ketentuan dalam draf Raperda, mulai dari standar pelayanan minimal, tata kelola fasilitas kesehatan, peran pemerintah daerah dalam pendanaan layanan, hingga kewajiban penyedia layanan kesehatan. Mereka juga memberikan perhatian khusus pada aspek perlindungan pasien, penguatan tenaga kesehatan, dan sinkronisasi regulasi dengan kebijakan nasional.

Diskusi berjalan dinamis, terutama ketika membahas pemerataan layanan kesehatan di wilayah terpencil, kebutuhan peningkatan sarana prasarana, serta pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pansus VIII menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan kesehatan yang berkualitas. Pembahasan akan dilanjutkan pada rapat-rapat berikutnya guna mematangkan regulasi sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut di forum DPRD.

Dengan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini, DPRD Tanah Laut berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan bermutu.
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya