hallobanua.com, BANJARMASIN - Rencana pengetatan impor pakaian bekas ilegal atau thrifting yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuai kekhawatiran dan keluhan dari para pedagang thrifting, termasuk yang beroperasi di kawasan Pasar Pagi, di Kota Banjarmasin.
Para pelaku usaha ini merasa terancam kehilangan mata pencaharian utama mereka dan berharap pemerintah memberikan solusi terbaik.
Kebijakan yang diwacanakan Menkeu Purbaya, yang salah satunya akan memperketat penindakan dan sanksi tegas bagi importir pakaian bekas ilegal (balpres), dinilai akan memutus mata rantai pasokan barang dagangan mereka.
Faisal, salah satu pedagang thrifting di Pasar Pagi, mengungkapkan keresahannya.
"Kalau balpres dilarang keras masuk, dari mana lagi kami dapat barang? Kami ini cuma pedagang kecil yang ambil barang dari pengepul, bukan importir besar. Usaha ini sudah menghidupi keluarga dan beberapa karyawan," ujarnya dibincangi hallobanua.com, Minggu (02/11/2025).
Ia dan pedagang lain mengaku rata-rata telah menggantungkan hidup selama bertahun-tahun dari bisnis pakaian bekas layak pakai ini.
Mereka mengakui bahwa sumber utama barang dagangan mereka memang berasal dari impor, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam kegiatan impor ilegal tersebut.
Meskipun memahami tujuan pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan UMKM produk lokal, para pedagang thrifting di Banjarmasin berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini dari sisi ekonomi kerakyatan.
"Semoga ada regulasi yang adil dan seimbang yang tidak serta merta mematikan usaha kita," harapnya.
Tak hanya itu, Faisal berharap ada program pembinaan dan solusi transisi, misalnya dengan membantu mereka beralih menjual produk lokal atau memfasilitasi mendapatkan barang bekas yang jelas legalitasnya.
"Intinya, kami memohon agar pemerintah memberikan dukungan terbaik bagi UMKM pedagang thrifting, bukan malah mematikan usaha yang telah ada," harapnya.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
