​Simpan 1,4 Kilogram Sabu di Lemari, Dua Kurir Narkoba di Banjarmasin Diciduk Polisi

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Jajaran kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarmasin pada Sabtu, 15 November 2025 tadi.

Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial FY (34) dan MA (43) diringkus beserta barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Banjarmasin Timur.

​"Awalnya Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap tersangka MA di Jalan Pangeran Antasari. Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu di dalam kantongnya," ujar Kombes Pol Cuncun, Rabu (31/12/2025).
Hasil interogasi terhadap MA menyeret nama FY sebagai pemasok barang haram tersebut. 

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman FY di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur. Di sana, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.

​"Di kediaman FY, kita langsung mendapat 10 paket sabu dan 47 butir ekstasi jenis Inex di dalam lemari baju. Total barang bukti yang diamankan adalah 12 paket sabu dengan berat kotor 1.438 gram, obat terlarang jenis Inex seberat 19,08 gram, serta dua buah timbangan digital," jelas Kapolresta.

Drama sempat terjadi saat proses pencarian barang bukti. Tersangka FY nekat melarikan diri untuk menghindari petugas. 

Namun, pelariannya berakhir saat polisi berhasil meringkusnya kembali pada pukul 22.00 WITA.

​"Pelaku sempat melarikan diri ke Desa Gunung Alaban, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan (sebelumnya tertulis Banjar)," beber Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris, menjelaskan bahwa peran FY bukan sekadar kurir biasa, melainkan penyedia tempat penyimpanan atau "gudang" bagi jaringan narkotika.
"FY ini adalah pemilik rumah atau gudang yang selalu menjadi tempat penitipan barang. Sehingga sewaktu-waktu dari hasil komunikasi diperintahkan untuk menyalurkan narkoba itu," tutur AKP Morris.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir. 

"Mereka beroperasi melakukan transaksi itu mulai September. Dan sebulannya mereka digaji 7 sampai 8 juta rupiah," pungkas Morris.

​Terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan besar internasional, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. 

"Kepemilikan barang haram yang disimpan oleh FY itu masih kita dalami, apalagi diarahkan ke jaringan Fredy Pratama itu masih belum dipastikan," tambahnya. 

Meski demikian, polisi mengaku telah mengantongi identitas pengendali utama yang menitipkan barang tersebut kepada FY.

​Kini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya