​BPKPAD Banjarmasin Klarifikasi Mekanisme Opsen Pajak: Dana "Cost Sharing" Digunakan untuk Penunjang Samsat

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, memberikan penjelasan mendalam terkait implementasi opsen pajak (pajak tambahan) yang diterima pemerintah kota. 

Kepala BPKPAD Edy Wibowo, menepis anggapan bahwa pemerintah daerah hanya menerima dana tersebut secara pasif tanpa kontribusi kerja.
Edy menekankan bahwa pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan skema cost sharing (berbagi biaya) antara pemerintah kota dan provinsi.

​Menanggapi pandangan miring mengenai perolehan dana tersebut, Edy menegaskan bahwa ada beban kerja nyata di balik angka pendapatan yang diterima Kota Banjarmasin.

​"Artinya bukan kami yang bekerja, kadang-kadang orang beranggapan duduk saja, dapat duit, bukan. Malah kalau kita tidak melakukan kelola pangan, melakukan pendataan, melakukan sosialisasi masyarakat, lalu pada paham, itu kita bekerja sama," jelas Edy Jumat (23/01/2026).

​Sinergi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi, Kepolisian, hingga Jasa Raharja untuk memastikan target pendapatan tercapai melalui gerakan bersama di lapangan.

​Sebagai daerah dengan pendapatan opsen pajak tertinggi, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi kembali sebesar 5 persen dalam bentuk dana sharing. 
Dana ini dialokasikan khusus untuk mendukung operasional di Samsat 1 dan Samsat 2.

​Adapun kegunaan dana cost sharing tersebut meliputi empat poin utama. Mulai dari gerakan bersama. Yakni aksi lapangan untuk pembersihan data dan pemutakhiran objek pajak.

Kemudian sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketaatan membayar pajak.

Selanjutnya Koordinasi lintas sektoral untuk kelancaran pelayanan dan peningkatan sarana dan prasarana. 

​Saat ini, salah satu aset nyata dari hasil kolaborasi tersebut adalah pengoperasian dua unit mobil layanan keliling yang digunakan untuk menjangkau wajib pajak secara lebih luas di wilayah Banjarmasin. 

Dengan adanya dukungan sarana ini, diharapkan realisasi opsen pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya