Dinilai Mematikan Operasional Sungai, Ikasuda Kalselteng Tolak Instruksi Menhub 3 Tahun 2025

hallobanua.com, BANJARMASIN – 
Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (Kalselteng), secara tegas menolak Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai akan mematikan operasional angkutan sungai di daerah.

Ikasuda menilai kebijakan pengalihan pengawasan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) adalah langkah keliru yang memaksakan standar pelayaran laut ke ranah sungai yang karakternya jauh berbeda.

​Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana Rahman, membongkar ketimpangan biaya yang akan menghancurkan ekonomi para pemilik kapal.

Menurutnya, standar laut yang dipaksakan hanya akan membuat biaya administrasi membengkak berkali-kali lipat.
"Kalau sungai itu biayanya sekitar Rp4 juta per tahun. Tapi kalau disamakan dengan laut, biayanya per tiga bulan. Satu dokumen bisa Rp2,5 sampai Rp3 juta. Ini jelas memberatkan," ujar Maulana, disela kegiatan FGD)  di Hotel Harper Banjarmasin, Selasa,(20/01/2026).
Selain finansial, syarat sertifikasi awak kapal (ABK) yang setara dengan pelayaran laut dianggap tidak masuk akal bagi pengusaha lokal.

​"ABK harus kembali sekolah kalau mengacu IM 3 ini. Dengan kondisi seperti itu, kami praktis tidak bisa beroperasi lagi," tambahnya. 

Jika ini dipaksakan, Maulana memperingatkan dampak sistemik pada hampir 1.000 unit armada yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang. 

​Pihak Ikasuda mengancam jika aspirasi mereka tetap diabaikan, mereka akan melakukan aksi yang bisa melumpuhkan jalur transportasi.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya