​Pembunuh Mahasiswi​ oleh Oknum Polisi Direka Ulang, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

hallobanua.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Zahra Dilla yang dilakukan oleh tersangka  Muhammar Seilli alias SE, seorang oknum anggota polisi,  Rabu (21/1/2026) pagi di Mapolresta Banjarmasin. 

​Dalam rekonstruksi yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut, pihak kepolisian memperagakan sebanyak 18 adegan. 

Reka ulang dimulai dari momen saat tersangka menjemput korban di sebuah minimarket kawasan Mali-mali, Jalan Sungai Ulin, hingga berakhir pada pembuangan jasad korban di selokan depan Kampus STIHSA Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

​Fokus utama rekonstruksi berada pada adegan ke-7, yang memperlihatkan detik-detik tersangka menghabisi nyawa korban. 

Selanjutnya, pada adegan ke-13, diperagakan bagaimana tersangka membuang jenazah Zahra di lokasi penemuan (selokan kampus STIHSA).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan reka adegan dilakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri untuk melengkapi berkas penyidikan dengan prinsip transparansi.

​"Hari ini telah selesai kita laksanakan rekonstruksi bersama-sama dengan kejaksaan. Ini adalah salah satu teknis penyidikan dengan tujuan transparansi pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan dengan tersangka inisial SE," ujar AKP Eru Alsepa usai kegiatan.

​Selain pihak kepolisian dan kejaksaan, rekonstruksi ini juga dihadiri oleh keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari kedua belah pihak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada 18 adegan, baik itu dari awal pertemuan hingga sampai dengan adegan jenazah dibuang di depan STIH. Berita acara rekonstruksi hari ini akan dimasukkan dalam berkas, kemudian kita kirimkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tambahnya.

Polisi tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pasal pencurian karena tersangka diketahui mengambil barang milik korban.
"Kalau untuk pasal tetap kita lapis, baik itu dari pembunuhan (Pasal 338 KUHP) sampai dengan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)," tegas AKP Eru. 

Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya