hallobanua.com, BANJARMASIN - Menindaklanjuti banyaknya temuan dugaan perumahan yang melanggar sempadan sungai dan memicu genangan air, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik belum lama tadi.
Peninjauan ini menyasar komplek perumahan di kawasan rawan, di antaranya Andai Jaya Prasada, Asman Graha, Pandan Arum, hingga Mahantas.
Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, mengungkapkan bahwa fokus utama peninjauan ini adalah memastikan kesesuaian antara site plan awal yang diajukan pengembang dengan kondisi lapangan saat ini.
Chandra menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada perubahan fungsi lahan yang telah ditetapkan dalam site plan, terutama terkait daerah resapan dan aliran sungai.
"Kami mengecek kesesuaian antara site plan dulu dengan kondisi sekarang. Jangan sampai ada perubahan, terutama pada sempadan sungai sekitar 10 meter. Jangan sampai ada posisi bangunan yang masuk ke area tersebut," ujar Chandra di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026).
Selain sempadan, Disperkim juga memeriksa kondisi gorong-gorong dan crossing (persilangan) saluran air di dalam komplek.
"Jangan sampai ada sumbatan di dalam perumahan yang menyebabkan air lambat turun dan berakibat genangan ke wilayah sekitarnya," tambahnya.
Berdasarkan hasil pengecekan di Komplek Andai Jaya Persada, petugas menemukan bahwa site plan sudah sesuai.
Namun, ditemukan sumbatan material di luar area perumahan yang menghambat aliran air dari komplek menuju sungai.
"Kita bersama pasukan turbo dari Dinas PUPR telah melakukan pembersihan agar aliran air kembali lancar," tururnya.
Kemudian di Komplek Asman Graha, tim lanjut Chandra telah melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Terkahir pengecekkan di Perumahan Mahantas. Chandra menilai kondisi di perumahan baru ini cukup baik.
Sempadan sungai terjaga dan sistem pembuangan menuju sungai terdekat telah tertata.
"Saat ini tengah dilakukan pendalaman (pengerukan) untuk mengatasi pendangkalan dan meningkatkan daya serap air," pungkasnya.
Disperkim menegaskan bahwa setiap pengembang wajib mengikuti alur air yang sudah ditetapkan dalam perencanaan awal.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meminimalisir dampak banjir di kawasan permukiman.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
