Sabu 24 Gram Dalam Kotak Sabun Gagal Edar, Dua Pria Diringkus di Depan Hexagon Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN – Upaya transaksi narkotika di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. 

Dua orang pria berinisial RH (38) dan WA (32) tak berkutik saat diringkus petugas tepat di depan Hexagon, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, pada Minggu (25/01/2026) lalu.

​Penangkapan kedua warga Banjarmasin Timur ini berlangsung dramatis. Saat disergap, salah satu tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti. 

Namun, kejelian petugas di lapangan membuat upaya tersebut sia-sia.
​Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan paket sabu seberat 24,61 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan produk kecantikan.

​"Ketika kita melakukan penangkapan barang bukti itu di lempar ke tanah oleh RH," ujar Syuaib, Kamis (29/01/2026).

​Setelah diperiksa, kotak sabun mandi merk Gw Hijab tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu siap edar.

​Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa RH tidak bekerja sendiri. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir atau perantara dalam rantai peredaran barang haram tersebut. 

Dalam menjalankan aksinya, RH mengajak WA dengan iming-iming keuntungan finansial.

​"WA diajak oleh RH untuk menemaninya mengambil sabu-sabu dengan dijanjikan diberi imbalan upah," jelas Syuaib.

​RH membeberkan bahwa dirinya hanya menuruti perintah untuk mengambil paket narkoba itu dan baru akan mendapatkan upah setelah sabu tersebut berhasil berpindah tangan atau terjual.

​Selain menyita puluhan gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi, satu jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik tersangka.

​Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan di atasnya.

​"Kedua tersangka ini dikenakan pasal berlapis," pungkas Syuaib.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya