hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi sungai di Kota Seribu Sungai.
Selain melakukan pembersihan fisik di lapangan, Pemko juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai penegasan kembali aturan bangunan di atas air dan sempadan sungai.
Pembersihan sungai kini tengah gencar dilakukan di beberapa titik krusial, salah satunya di Kawasan Sungai Guring, Jalan Prona III.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Dinas PUPR, Damkar, Satpol PP, hingga BPBD untuk membuka aliran air yang selama ini tersumbat oleh bangunan dan sedimen.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menjelaskan bahwa teknis pengerjaan dilakukan secara manual maupun menggunakan alat berat, tergantung kondisi di lapangan.
"Teknisnya kita berkolaborasi dengan Damkar, Satpol PP, dan BPBD untuk membuka Sungai Guring. Karena ada lokasi yang tidak bisa masuk alat berat, kami potong dulu (bangunannya) dari sisi dalam, baru dilarutkan ke seberang dan diangkat pakai ekskavator," jelas Suri saat dihubungi hallobanua.com, Kamis (29/01/2026).
Selain Sungai Guring, normalisasi juga sedang berlangsung di Sungai Pemurus dengan bantuan ponton, serta di Sungai Miai, Sungai Melati, dan kawasan HKSN.
Menindaklanjuti SE Wali Kota Banjarmasin, Dinas PUPR bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan mulai melakukan mitigasi dan pendataan warga yang tinggal di bantaran maupun badan sungai.
Suri menekankan bahwa SE ini merupakan pengingat atas Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada terkait pengelolaan sungai dan RTRW.
"SE Wali Kota ini untuk menegaskan kembali dan mengajak masyarakat menaati peraturan. Jika sungai bertanggul, bangunan harus mundur 3 meter. Jika tidak bertanggul, harus mundur 10 meter. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa melakukan pembongkaran mandiri jika bangunannya berada di atas sungai," tegasnya.
Meskipun pendataan detail jumlah rumah belum rampung secara keseluruhan, Dinas PUPR telah memetakan skala prioritas berdasarkan titik-titik yang menjadi penyebab genangan dan banjir paling parah.
"Yang kita tindak lanjuti dengan normalisasi adalah skala prioritas, yakni lokasi yang selama ini menghambat fungsi sungai sehingga terjadi genangan. Fokus kita sekarang adalah membuka sumbatan-sumbatan atau bottleneck agar fungsi sungai bisa menampung air dan tidak berdampak pada pemukiman," tambah Suri.
Pihak PUPR menargetkan pembersihan di titik-titik sumbatan utama dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu ke depan.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
