hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin mengeluarkan peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat terkait maraknya kasus kekerasan seksual pada anak.
Berdasarkan data lima tahun terakhir, kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi yang mendominasi laporan di hampir seluruh wilayah, termasuk di Kota Banjarmasin.
Salah satu ancaman yang paling diwaspadai adalah teknik child grooming, sebuah manipulasi psikologis di mana pelaku membangun kedekatan dan kepercayaan sebelum melakukan kekerasan seksual.
Kepala DPPPA Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa grooming adalah proses sistematis yang bertujuan membangun ketergantungan emosional pada anak.
Modus ini sering kali terlihat seperti perhatian berlebih, pemberian hadiah, hingga perlindungan, sehingga korban sulit menyadarinya sebagai ancaman.
"Isu ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Seperti yang belakangan viral dari pengakuan artis Aurelie Moeremans, kita harus sadar bahwa kekerasan seksual pada anak tidak selalu diawali dengan paksaan fisik, melainkan melalui proses kedekatan dan manipulasi yang berlangsung lama," ujar Muhammad Ramadhan, Selasa (03/02/2026).
Ramadhan menambahkan, pelaku grooming justru sering kali berasal dari lingkaran terdekat anak, mulai dari anggota keluarga, guru, tetangga, hingga pacar yang lebih dewasa.
DPPPA menekankan bahwa jika pelaku merupakan orang terdekat, perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi prioritas utama.
Masyarakat diminta untuk tidak menormalisasi atau menutupi kejadian hanya demi menjaga nama baik keluarga.
"Kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas nomor satu. Kami mengimbau masyarakat, jangan menutup mata atau menutupi kejadian hanya karena alasan rasa malu atau hubungan kekeluargaan. Anak yang menjadi korban tidak pernah bersalah, dan mereka harus segera dilindungi dari situasi yang membahayakan," tegas Ramadhan.
Sebagai bentuk proteksi, DPPPA Banjarmasin merilis panduan bagi orang tua untuk mencegah terjadinya grooming baik secara langsung maupun melalui media digital.
Pertama, ciptakan ruang bicara yang tidak menghakimi agar anak berani melapor jika mengalami pengalaman tidak nyaman.
Kemudian, ajarkan anak mengenai relasi sehat dan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain sejak dini.
Berikutnya pantau pergaulan anak di media sosial, terutama relasi mereka dengan orang yang lebih dewasa.
Dan terakhir yakni segera bertindak jika anak menunjukkan perubahan sikap yang tidak biasa atau mulai memiliki rahasia dengan orang dewasa tertentu.
"Segera lapor kepada layanan perlindungan anak apabila terdapat indikasi grooming atau kekerasan seksual. Kami tegaskan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara," pungkas Ramadhan.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
