Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Banjarmasin Serahkan 107 Ribu SPPT PBB-P2 Tahun 2026

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2026 pada Senin (09/02/2026), di Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin.

​Penyerahan ini menandai dimulainya masa pemungutan pajak di seluruh wilayah Kota Seribu Sungai.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) wilayah Banjarmasin Utara Tahun 2025 yang merupakan hasil kolaborasi strategis antara BPKPAD Kota Banjarmasin dengan Kantor Pertanahan setempat.

​Dalam arahannya, Yamin menegaskan pentingnya distribusi administrasi yang cepat dan akurat sebagai kunci pelayanan prima. Dirinya meminta seluruh jajaran kewilayahan untuk bergerak aktif.

​"Saya mengharapkan peran aktif para Camat dan Lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu, yang selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat," tegas Yamin.

Berdasarkan data terbaru,  SPPT tahun ini menurut Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, total ketetapan nilai pajak mencapai Rp48.384.190.557,- dari total 104.217 lembar SPPT yang tersebar di 5 kecamatan dan 52 kelurahan.
"Kecamatan Banjarmasin Selatan menjadi wilayah dengan jumlah SPPT terbanyak yaitu 29.835 lembar, disusul Banjarmasin Utara 26.719 lembar, kemudian wilayah Timur, Barat (14.306 lembar), dan Tengah (11.719 lembar)," urai Edy.
Dikatakannya  tahun ini pemerintah tidak melakukan kenaikan tarif pajak secara umum, melainkan fokus pada optimalisasi dan pemutakhiran data objek pajak.

​"Kami memperbaharui data lapangan. Misalnya lahan yang dulu kosong sekarang sudah ada bangunan, atau rumah yang dulu tipe 36 sekarang sudah menjadi tipe 45 atau dua lantai. Termasuk kawasan seperti lingkungan Duta Mall dan Amanah yang dulunya perumahan kecil, kini sudah dikonsolidasikan menjadi satu SPT besar. Inilah langkah kami mengoptimalkan PAD," jelasnya.

​Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan batas waktu pembayaran hingga 31 Agustus 2026. 

​"Setelah tanggal 1 Agustus biasanya akan dikenakan denda. Namun, di bulan Agustus dan September, kami biasanya menyediakan program keringanan atau insentif pajak bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan," tambah Edy.

​Terkait tingkat kepatuhan, BPKPAD mencatat tren positif di mana capaian tahun lalu berhasil menyentuh angka 100 persen. 

Pihaknya akan terus memantau kepatuhan berdasarkan klasifikasi objek, mulai dari Buku 1 hingga Buku 5 (untuk gedung besar dan bangunan bertingkat).

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya