PKL Pasar Wadai Ramadan Diizinkan Berjualan Setelah Beduk Magrib

hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin angkat suara terkait polemik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang marak di kawasan Pasar Wadai Ramadan, di kawasan 0 Kilometer, Banjarmasin Tengah.
 
​Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan, pada awalnya konsep Pasar Wadai dan area PKL dirancang terpisah. 

Akan tetapi, lonjakan pengunjung yang luar biasa menyebabkan keterbatasan lahan parkir, sehingga para PKL perlahan bergeser ke jalur utama pasar.

​"Berdasarkan pendataan kami bersama Satpol PP, terdapat sekitar 145 PKL yang terlibat di sekitar Pasar Wadai. Atas arahan Bapak Wali Kota, kami harus melakukan penataan agar semuanya bisa berjalan tertib," ujar Sabil. 

​Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak penyelenggara (EO), pemerintah menyepakati kebijakan baru mengenai waktu operasional PKL.

Pada siang hingga sore hari, PKL dilarang berjualan di area utama pasar guna menghindari kemacetan dan penumpukan pengunjung yang ingin mencari takjil.

PKL diperbolehkan mulai menempati posisi yang telah ditentukan untuk melanjutkan aktivitas perdagangan mereka setelah bedug Maghrib.
Ibnu Sabil menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi transformasi kebiasaan masyarakat. 

"Banyak pedagang yang makanannya belum habis saat berbuka, sehingga mereka lanjut berjualan hingga malam. Inilah yang kita tata agar tidak semrawut di sore hari," tambahnya.

​Pemerintah Kota tidak segan untuk mengambil tindakan jika masih ada pedagang yang membandel. Sosialisasi telah dilakukan sejak hari Sabtu lalu, dan pihak Satpol PP akan terus memantau di lapangan.

​"Jika masih ada PKL yang bandel berjualan di tengah jalan pada sore hari, kami minta bantuan Satpol PP untuk menegur dan mengalihkan mereka ke pinggir atau dikeluarkan sementara dari area pasar," tegas Ibnu.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya