hallobanua.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mulai memperketat pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Wadai Ramadan di kawasan Siring 0 Kilometer.
Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah pedagang yang mulai menggelar lapak di luar jam operasional yang telah disepakati.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Banjarmasin, Syarmani, menegaskan bahwa para PKL yang telah memiliki ID card resmi hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 19.00 WITA atau jam 7 malam.
Syarmani mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sebagian pedagang yang nekat berjualan lebih awal.
Pihaknya masih memberikan toleransi berupa teguran lisan, namun akan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran terus berlanjut.
"Jika terus terulang, akan kita tindak, kita geser, atau kita keluarkan. Artinya mereka tidak mematuhi komitmen awal. Padahal mereka sudah punya ID card resmi dari panitia dan harus mengikuti aturan main," ujar Syarmani .
Berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, terdapat sekitar 10 hingga 15 PKL yang sudah mulai berjualan sebelum waktunya.
Syarmani mengakui adanya "celah" atau titik masuk di area tengah yang luput dari penjagaan ketat petugas di pintu masuk utama.
"Kedepannya akan kita perketat lagi pengamanannya. Jika masih ada yang tidak mengindahkan larangan, barang dagangannya akan kami angkut dan kemungkinan besar tidak akan diperbolehkan berjualan lagi di sini," ujarnya.
Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Tags
Pemko Banjarmasin
