Pelanggaran Perda Ramadan di Banjarmasin Menurun, 23 Pelaku Usaha Terjaring Razia

hallobanua.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mencatat tren positif terkait kepatuhan masyarakat terhadap Perda Ramadan tahun ini.

 Meski tetap ditemukan pelanggaran, intensitasnya disebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengungkapkan bahwa berdasarkan data hasil pengawasan sejak 24 Februari hingga 12 Maret 2026, terdapat 23 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan operasional di siang hari.

"Khusus kami di Satpol PP, ada 23 pemilik usaha yang melanggar ketentuan perda ini. Mayoritas pelanggaran terkait aktivitas dine-in atau makan di tempat pada jam yang dilarang, yaitu pagi sampai sore hari," ujar Hendra di ruang kerjanya, Senin (30/03/2026).

Ketegasan aparat tidak hanya menyasar pemilik tempat usaha, tetapi juga para konsumen yang nekat makan di tempat. 
Hendra menegaskan bahwa keduanya dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Dua-duanya kami tindak. Pelaku usahanya kena Tipiring, pengunjungnya yang kedapatan makan di tempat juga kami lakukan tindakan Tipiring. Selain itu, ada beberapa puluh pengunjung yang terjaring dalam giat tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, Hendra memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha retail modern dan tempat hiburan yang dinilai sangat kooperatif tahun ini. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak pengelola usaha yang secara sukarela meniadakan fasilitas kursi dan meja untuk mencegah adanya aktivitas makan di tempat.

"Kami berterima kasih kepada warga dan pelaku usaha. Tahun ini toko retail modern sangat kooperatif, mereka tidak menyediakan kursi dan meja. Bahkan tempat makan di bioskop seperti KCM juga tutup total (close) sama sekali," tambahnya.

Selain masalah jam operasional tempat makan, Satpol PP juga berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), DPMPTSP, Disbudporapar, serta BPKPAD Banjarmasin untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol) di kafe dan kedai.

Meskipun masih ditemukan beberapa kasus peredaran minol, Hendra menyebut progresnya jauh menurun dibanding tahun lalu. Terhadap para pelanggar di sektor ini, petugas langsung melakukan pemanggilan resmi.

"Progresinya jauh menurun dibanding tahun kemarin. Bagi yang kedapatan (mengedarkan minol), langsung kami panggil saat itu juga untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya