Pemko Banjarmasin Kucurkan Rp47 Miliar untuk THR ASN, Target Rampung Jumat Ini

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mulai memproses pencairan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.

Anggaran sebesar Rp47 miliar telah disiapkan untuk memenuhi hak ribuan pegawai di lingkungan pemerintah kota.
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026 mengenai tata cara pemberian tunjangan tersebut.

​Total anggaran sebesar Rp47 miliar per bulan tersebut akan dibagikan kepada 8.059 ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin. 

Kelompok penerima meliputi Pejabat Daerah, ​ASN (PNS) sekitar 4.000-an orang. PPPK Penuh Waktu sekitar 2.000-an orang dan PPPK Paruh Waktu sekitar 1.500-an orang.

​Edy memberikan catatan khusus untuk PPPK Paruh Waktu. Karena mereka diangkat berdasarkan SK per Oktober dan belum memiliki gaji pokok tetap, pemberian tunjangan dilakukan secara profesional dan berdasarkan penilaian yang berbeda sesuai aturan dalam IP Nomor 9.

​Proses administrasi saat ini sedang berjalan cepat. Hingga saat ini, sudah ada 11 SKPD yang Surat Perintah Membayar (SPM)-nya masuk dan langsung diproses.
"Mudah-mudahan hari ini dan besok prosesnya lancar, sehingga di hari Jumat atau paling lambat Senin sudah selesai kita bayar semua. Target utama kita, Jumat ini sudah terbayar," ujar Edy Wibowo di kantornya, Kamis (12/03/2026).

​Terkait pegawai non-ASN, Edy menjelaskan bahwa Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tahun ini belum mendapatkan tunjangan karena masa kerja yang rata-rata belum mencapai satu tahun.

Namun, pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi petugas kebersihan.
​Meskipun bukan dalam bentuk THR (Tunjangan Hari Raya) secara formal, petugas kebersihan akan diberikan insentif berdasarkan masa kerja.

Masa kerja di bawah 5 tahun minimal sekitar Rp500.000. Masa kerja di atas 5 tahun nominal akan disesuaikan lebih tinggi (naik sedikit).

​"Kami berusaha memberikan kebijakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kinerja para pegawai," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya