hallobanua.com, BANJARMASIN – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin terus mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terkait Surat Edaran (SE) kebijakan pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Kasatpol PP Banjarmasin, Muzaiyin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah rutin melakukan patroli setiap hari, baik siang maupun malam.
Fokus utama pengawasan pada siang hari adalah rumah makan, restoran, kafe, hingga retail modern yang nekat melayani makan di tempat.
Meskipun sosialisasi masif telah dilakukan sejak awal Ramadan melalui pemasangan lebih dari 200 stiker imbauan dan spanduk di titik-titik strategis, nyatanya masih ditemukan pelanggaran.
"Untuk siang hari, fokus kita pada pengawasan warung atau rumah makan yang melayani makan di tempat. Sejauh ini, sudah ada belasan rumah makan yang kami temukan melanggar, baik dari hasil pengawasan langsung maupun laporan produktif dari masyarakat," ujar Muzaiyin di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2026).
Ia menekankan bahwa pada dasarnya rumah makan diperbolehkan buka, namun dengan syarat tertentu.
"Sebenarnya kalau hanya melayani takeaway atau bungkus, itu tidak masalah. Namun, di beberapa titik kita temukan mereka melayani makan di tempat secara langsung," tuturnya.
Bagi para pelanggar, Satpol PP tidak lagi sekadar memberikan teguran lisan. Setelah tahap pembinaan dan pemasangan stiker di awal Ramadan, kini petugas akan mengambil tindakan lebih tegas melalui jalur hukum.
Selain pengawasan rumah makan di siang hari, personel Satpol PP juga disiagakan pada malam hari untuk memantau Tempat Hiburan Malam (THM).
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap menghormati kekhusyukan bulan Ramadan demi menjaga ketertiban di Kota Banjarmasin.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
