Hallobanua.com, PELAIHARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah, Kamis (23/04/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan tenaga kerja daerah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama. Di antaranya perlindungan hak-hak pekerja lokal, peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan peluang kerja bagi masyarakat daerah, serta peran perusahaan dalam memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang tersedia.
Selain fokus pada aspek perlindungan, raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat program pemberdayaan tenaga kerja melalui berbagai pelatihan keterampilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap pengembangan sektor industri dan usaha yang berpotensi menyerap tenaga kerja lokal.
Bapemperda DPRD menilai keberadaan regulasi tersebut sangat penting sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan hak dan kewajiban seluruh pihak, baik pekerja maupun perusahaan, dapat terlindungi secara optimal.
Dalam forum tersebut, Bagian Hukum turut memberikan masukan terkait aspek legal dan harmonisasi regulasi agar substansi yang dimuat dalam raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional. Hal ini penting untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menyampaikan berbagai masukan teknis berdasarkan kondisi ketenagakerjaan di lapangan. Masukan tersebut mencakup kebutuhan regulasi yang adaptif terhadap tantangan dunia kerja saat ini, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja lokal agar mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja dan sektor industri.
Pembahasan raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja daerah. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong perusahaan dan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aspek ketenagakerjaan, termasuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk memperoleh pekerjaan.
Tidak hanya itu, raperda ini juga diproyeksikan menjadi salah satu solusi dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut melalui penguatan program pemberdayaan yang terintegrasi.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, kompetitif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Tanah Laut.
